Banyak dari kita yang baru masuk dunia kerja tiba-tiba menghadapi pilihan: “Mau kontrak dulu ya…” atau “Langsung tetap, gimana?” Pertanyaannya: lo udah ngerti belum bedanya karyawan kontrak (PKWT) dan karyawan tetap (PKWTT)? Jangan-jangan lo udah kerja 3 tahun tapi masih belum tahu lo itu sebenarnya statusnya apa. Parah sih, karena bisa bikin lo kehilangan hak-hak penting!
Nah, artikel ini bakal ngebedah semua perbedaan antara PKWT dan PKWTT dengan gaya ngobrol santai aja. Tapi serius, ya… Karena ini nyangkut hukum, gaji, bahkan masa depan lo.
Dasar Hukum Tentang PKWT dan PKWTT
Sebelum ngomongin perbedaan dan jebakan-jebakannya, yuk bahas dulu dasar hukumnya.
UU yang Mengatur
Di Indonesia, hubungan kerja diatur dalam:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari Omnibus Law untuk mengatur lebih detail tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jadi semua jenis hubungan kerja, baik yang kontrak maupun tetap, punya payung hukumnya masing-masing. Nggak bisa main kira-kira atau cuma “katanya HRD sih gitu…”
“UU Cipta Kerja bisa dibilang mempertegas aturan tentang PKWT dan PKWTT, tapi juga bikin banyak pekerja bingung karena implementasinya sering abu-abu.” – komentar praktisi hukum ketenagakerjaan.
Perbedaan Mendasar PKWT dan PKWTT
Oke, sekarang mari kita bahas secara gamblang perbedaan dari dua jenis status kerja ini.
1. Jangka Waktu Kerja
- PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu):
Lo bisa kerja dengan kontrak yang udah ditentukan durasinya, misalnya dari Januari 2024 sampai Januari 2025. Kalau perusahaan setuju, mereka bisa perpanjang kontraknya satu kali lagi sampai Januari 2026. Setelah itu, kontraknya selesai, dan lo harus berhenti kecuali ada perjanjian baru. - PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu):
Kalau perusahaan nerima lo sebagai karyawan tetap, mereka gak nentuin batas waktu kerja lo dalam kontrak. Artinya, lo terus kerja di situ sampai salah satu hal ini terjadi:- Lo pensiun,
- Lo resign sendiri,
- Atau perusahaan ngeberhentiin lo lewat prosedur PHK yang sah.
2. Jenis Pekerjaan
- PKWT: Cocok buat kerja musiman, proyek, atau kerja yang gak permanen. Misalnya:
- Pekerja panen di kebun (musiman),
- Operator di proyek bangunan,
- Marketing buat produk baru yang cuma dijalankan setahun.
- PKWTT: Biasanya untuk kerja inti perusahaan. Misalnya:
- Operator produksi pabrik,
- Staff keuangan,
- Admin HRD.
“Kerja lo penting gak sih buat kelangsungan bisnis perusahaan? Kalau iya, mestinya lo PKWTT, bukan PKWT!” – pengingat dari senior HR.
3. Bentuk Perjanjian
- PKWT: HARUS tertulis dan ada jangka waktunya, serta wajib didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan setempat.
- PKWTT: Boleh tertulis ataupun lisan. Tapi meskipun boleh lisan, demi keamanan kedua belah pihak, sebaiknya tetep dibuat tertulis.
Status Hukum Kontrak: Bisa Bahaya Kalau Gak Paham
4. Pengakhiran Hubungan Kerja
- PKWT: Ketika kontrak habis, hubungan kerja selesai otomatis. Bukan PHK, tapi berakhir karena kontraknya selesai. Tapi… kalau salah satu pihak mau ngakhirin kontrak sebelum waktunya habis, maka: 💣 ADA DENDA atau KOMPENSASI. Misalnya: Kontrak lo 12 bulan, tapi lo resign di bulan ke-8, maka lo harus bayar ke perusahaan gaji 4 bulan sisanya!
- PKWTT: Kalau lo dipecat (PHK), harus lewat prosedur yang jelas, ada pesangon, surat peringatan, dan sebagainya. Kalau lo resign, cukup kasih surat pengunduran diri sesuai ketentuan masa pemberitahuan (biasanya 30 hari).
“Banyak pekerja kena jebakan betmen di PKWT karena mereka resign tanpa tahu harus bayar penalti!” – komentar seorang pengacara ketenagakerjaan.
Konsekuensi Finansial
5. Hak dan Tunjangan
- PKWT:
- Tidak wajib dapet pesangon,
- Tidak wajib THR (tapi bisa diatur dalam kontrak),
- Tidak dapat jaminan pensiun.
- PKWTT:
- Dapat pesangon bila di-PHK,
- Dapat THR wajib dari perusahaan,
- Bisa ikut program pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan lebih komprehensif.
6. Keamanan Kerja
- PKWT: Lebih rentan diberhentikan sewaktu-waktu, walaupun harus ada kompensasi.
- PKWTT: Lebih aman secara status, karena lo gak bisa dipecat sembarangan. Harus ada alasan yang kuat dan melewati proses.
Praktik Buruk di Lapangan
Meski undang-undangnya udah jelas, realitanya banyak perusahaan menyalahgunakan PKWT. Contohnya:
- Pekerjaan inti seperti operator produksi malah dikontrak terus-terusan,
- Ada yang kontrak diperpanjang lebih dari dua kali (padahal maksimal cuma dua kali),
- Kontrak gak didaftarkan ke Disnaker.
Ingat: Kalau lo dikontrak lebih dari dua kali tanpa jeda yang jelas, lo berhak menuntut jadi karyawan tetap (PKWTT)!
Tips buat Pekerja dan HRD
Untuk Pekerja:
- Selalu baca kontrak kerja lo dengan teliti.
- Tanyakan langsung ke HRD: “Ini PKWT atau PKWTT ya, Mbak?”
- Cek apakah pekerjaan lo termasuk kerja inti perusahaan.
- Simpan bukti kontrak kerja dan dokumen pendukung lainnya.
Untuk HRD:
- Jangan asal copy-paste kontrak, pahami dulu UU dan peraturannya.
- Daftarkan PKWT ke Disnaker sesuai PP No. 35 Tahun 2021.
- Beri penjelasan yang transparan ke karyawan tentang status mereka.
Contoh Kasus dan Solusi
Kasus 1: Kontrak Dianggap Tetap
Pak Budi kerja di bagian produksi selama 5 tahun, tapi selalu dikontrak tiap 1 tahun sekali. Total udah 5 kontrak. Harusnya?
Solusi: Pak Budi bisa menuntut status PKWTT karena pekerjaannya inti dan kontrak melebihi batas maksimal.
Kasus 2: PHK Sepihak PKWT
Mbak Rina dikontrak 1 tahun, tapi di bulan ke-7 dipecat sepihak oleh perusahaan tanpa alasan jelas.
Solusi: Perusahaan wajib bayar gaji sisa 5 bulan dan kompensasi sesuai kontrak.
Jangan Sampai Dibodohi Kontrak!
Inti dari semua pembahasan ini simpel: Pahami kontrak lo! Jangan cuma lihat nominal gaji atau posisi, tapi pahami status kerja lo di mata hukum. Lo berhak dapat perlindungan hukum yang adil, dan lo juga wajib menjalankan kewajiban lo sebagai pekerja yang profesional.
“Tenaga lo berharga, jangan sampai dirugikan cuma karena nggak ngerti status hukum kerja sendiri.” – HRD bijak